Work From Anywhere (WFA) dan Ujian Integritas Aparatur Sipil Negara
Jamaluddin*
Dunia kerja global di era VUCA saat ini secara perlahan namun pasti mulai bertransformasi menuju dunia kerja berbasis digital, dan bergerak meninggalkan paradigma lama, kerja di belakang meja. Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) melaporkan bahwa praktik kerja fleksibel, semakin banyak diadopsi sebagai respons atas digitalisasi, perubahan demografi tenaga kerja, serta kebutuhan keseimbangan kehidupan kerja. OECD (2023) mencatat lebih dari 60 persen negara anggotanya telah menerapkan skema kerja fleksibel di sektor publik dengan penekanan pada capaian kinerja. Tren ini kemudian mengilhami pemerintah Indonesia untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA), khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari reformasi birokrasi berdampak. Pertanyaannya apakah kultur ASN yang sudah mengakar begitu kuat sudah siap dengan beradaptasi ?
Kebijakan WFA bagi ASN lahir dalam konteks geografis dan demografis Indonesia yang sangat luas dan beragam, dengan ribuan pulau serta variasi infrastruktur digital antarwilayah. Jumlah ASN yang mencapai jutaan orang menuntut efisiensi pengelolaan sumber daya manusia, sementara biaya operasional kantor, transportasi, dan utilitas tergolong tinggi. Di sisi lain, perkembangan teknologi di era VUCA memaksa pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi berbasis digital di sektor publik guna beradaptasi dengan perubahan. Sementara itu, kondisi kehidupan kerja ASN masih diwarnai dengan stres akibat perjalanan ke kantor dan kemacetan, ditambah lagi dengan orientasi penilaian yang masih konvensional.
Kebijakan WFA bagi ASN dapat dibaca melalui konsep New Public Management (Hood) dimana WFA diposisikan sebagai instrumen efisiensi birokrasi melalui pengurangan biaya operasional, peningkatan produktivitas, serta pergeseran penilaian kinerja dari presensi menuju output dan outcome. Selain itu teori strukturasi (Giddens) juga dapat menjelaskan WFA sebagai proses transformasi struktur kerja ASN yang dibentuk sekaligus membentuk praktik kerja aparatur. Sehingga WFA bukan semata persoalan fleksibilitas lokasi kerja, melainkan perubahan budaya birokrasi menuju tata kelola digital yang berbasis kinerja dan kepercayaan.
Sementara itu, dalam perspektif kebijakan publik, WFA mensyaratkan kesesuaian antara tujuan kebijakan, instrumen, dan konteks implementasi. WFA menuntut desain kebijakan yang selektif, berbasis jenis jabatan, serta didukung indikator kinerja yang jelas (Howlett dan Mukherjee). Selanjutnya, Pressman dan Wildavsky menekankan pentingnya kapasitas pelaksana, koordinasi antar unit, dan kejelasan prosedur agar kebijakan tidak berhenti pada level formal . Sementara itu, Dunn menekankan perlunya analisis dan evaluasi kebijakan berbasis kinerja dan dampak untuk memastikan WFA benar-benar meningkatkan efisiensi birokrasi, kualitas layanan publik, dan akuntabilitas aparatur negara.
Meskipun kebijakan WFA di Indonesia sudah diterapkan secara terbatas, dengan keberhasilan efisiensi, namun dalam praktiknya masih berbenturan dengan kultur mayoritas ASN yang memahami kerja dengan ‘ngantor’, mengenakan uniform, dan identitas sosial sebagai ‘pegawai negeri’. Faktanya lainnya adalah sebagian ASN masih gamang tentang apa dan bagaimana melakukan pekerjaan selama WFA.
Di satu sisi , sejumlah penelitian mencatat bahwa WFA meningkatkan fleksibilitas kerja dan keseimbangan kerja–kehidupan ASN. Namun demikian, berbagai studi yang dilakukan pada lembaga yang sudah menerapkan WFA secara luas mengungkap risiko psikososial, seperti meningkatnya workaholism yang berkorelasi dengan gangguan tidur dan burnout, ketidakjelasan peran dan ekspektasi kerja dalam sistem virtual , serta role ambiguity dan lemahnya motivasi yang berdampak negatif pada kinerja. Sementara itu, ketidaksiapan kepemimpinan beralih ke manajemen berbasis hasil memicu penurunan produktivitas, munculnya digital presenteeism, dan kelelahan digital.
Tambahan lagi, WFA berisiko “mengkolonisasi lifeworld”, yakni ketika ruang kemanusiaan—etika, keseimbangan hidup, makna kerja—terdesak oleh tuntutan sistem dan efisiensi semata. (Habermas), mereproduksi logika efisiensi neoliberal dengan memindahkan beban kerja ke individu ASN (Harvey), serta menghadirkan mekanisme kuasa baru melalui pengawasan digital dan internalisasi disiplin berbasis sistem kinerja (Foucault).
Dengan kompleksitas masalah yang sedang dan berpotensi dihadapi dalam penerapan WFA secara luas, diperlukan kebijakan yang dirancang secara selektif dan manusiawi. Pertama, perlu riset dan pemetaan yang jelas terkait kultur kerja ASN, jenis jabatan dan fungsi, agar implementasi kebijakan dapat diberlakukan secara bertahap dan proporsional, serta memperhatikan kekhasan instansi dan sisi kemanusiaan aparatur. Kedua, perlu penegasan peran, standar, dan target kinerja untuk mencegah role ambiguity. Ketiga perlu perlindungan kesehatan kerja melalui batas waktu daring, dukungan psikososial, dan pencegahan burnout. Keempat, sistem e-kinerja harus berorientasi pada output, bukan sekadar aktivitas digital. Kelima didukung kepemimpinan berbasis kepercayaan (trust). Di sisi lain, Pemerintah juga perlu menyediakan dukungan infrastruktur, literasi digital, serta skema kompensasi kerja jarak jauh agar WFA tidak memindahkan beban kerja dan biaya kepada ASN, sekaligus menjaga akuntabilitas dan kualitas layanan publik.
Pada akhirnya, kebijakan WFA dapat menjadi langkah strategis modernisasi birokrasi, meningkatkan fleksibilitas, efisiensi, dan produktivitas ASN. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada perubahan mindset dan etos kerja ASN, yang menekankan tanggung jawab, disiplin, dan fokus pada hasil. Tidak cukup hanya itu, sisi kemanusiaan ASN adalah aspek yang harus menjadi prioritas perhatian, agar WFA tidak semata mengutamakan efisiensi dan digitalisasi tetapi juga keberpihakan pada kesejahteraan, kesehatan, dan martabat ASN. Wallahu a’lam.
*Penulis adalah dosen Prodi Manajemen Pendidikan Islam UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi