UIN STS Jambi Bahas Tindak Lanjut Kemenangan Gugatan Tanah Kampus I Telanaipura

Berita 3 menit baca 676 kali dilihat
UIN STS Jambi Bahas Tindak Lanjut Kemenangan Gugatan Tanah Kampus I Telanaipura

UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi mengadakan pertemuan untuk membahas tindak lanjut kemenangan tanah di Kampus I Telanaipura, Kota Jambi. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Rektor UIN STS Jambi, Prof. As’ad, M.Pd, termasuk Dr. Jaya, S.Ag., M.Pd., selaku Ketua Tim Pembebasan Lahan. Kemenangan ini merupakan hasil keputusan Kejaksaan yang telah berproses sejak tahun 2020 hingga 29 Agustus 2024 lalu.

Dr. Jaya mengungkapkan rasa syukur dan puas atas keberhasilan dalam persidangan yang memperjuangkan hak penggunaan lahan kampus. “Setelah menjalani persidangan selama empat tahun, kita akhirnya memenangkan hak atas kepemilikan lahan,” ujarnya.

Keputusan ini merupakan sejarah penting bagi UIN STS Jambi dalam mempertahankan aset yang sangat bernilai bagi pengembangan kampus. pertemuan ini fokus pada pembahasan mengenai langkah tindak lanjut atas kemenangan UIN Jambi terhadap 23 aset objek tanah dan bangunan di area Kampus 1 Telanaipura.

Dr. Jaya menjelaskan bahwa masih ada beberapa lahan yang belum diajukan dalam persidangan, yang juga memerlukan perhatian khusus. “Kami akan terus berupaya menyelesaikan seluruh proses hukum untuk memastikan semua aset kampus dapat terjaga dengan baik,” tambahnya.

Berdasarkan bukti sertifikat yang dimiliki UIN STS Jambi, terdapat sekitar 2 hektare lahan milik kampus yang sebelumnya diduduki dan dikuasai oleh masyarakat. Kini, lahan tersebut telah berhasil dimenangkan melalui proses hukum yang panjang. Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi UIN STS Jambi dalam memanfaatkan lahan tersebut untuk keperluan pendidikan dan pengembangan infrastruktur kampus.

Pada pertemuan ini, Dr. Jaya, yang telah mengawal pembebasan lahan sejak awal, menyerahkan dokumen-dokumen penting yang digunakan selama persidangan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi surat hibah tanah dari Gubernur Jambi tahun 1977, sertifikat hak pakai dari Departemen Dalam Negeri, surat gambar situasi tanah, dan surat ukur tanah. Kemuadian, sertifikat hak pakai tanah, peta tanah yang dikuasai oleh masyarakat, serta surat hasil pengukuran tanah UIN.

Dalam arahannya, Rektor UIN STS Jambi menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak untuk memastikan implementasi keputusan hukum berjalan lancar. “Kemenangan ini bukan hanya hasil kerja keras tim hukum, tetapi juga berkat dukungan dari seluruh civitas akademika UIN STS Jambi. Kita harus bekerja sama untuk memastikan tanah ini digunakan sesuai dengan visi dan misi,” kata Rektor.

Rektor juga menyoroti perlunya strategi yang jelas dan terukur untuk pemanfaatan lahan tersebut. Hal ini penting agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kemajuan UIN STS Jambi. “Kita harus segera menyusun rencana pengembangan yang komprehensif untuk lahan ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kepada mahasiswa,” tambahnya.

Selain membahas langkah-langkah hukum yang perlu ditempuh, rapat ini juga membahas potensi pengembangan infrastruktur kampus. Diskusi yang berlangsung dengan dinamis ini menghasilkan berbagai ide dan strategi yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat.

Dengan kemenangan gugatan ini, UIN STS Jambi berharap dapat mempercepat proses pengembangan kampus, memperbaiki fasilitas pendidikan, dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar.

Syafitri Handayani

Lihat semua artikel →

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

© 2026 Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. All Rights Reserved. UTIPD 2026.