Sinergi Akademisi dan Ulama: Sidang Fatwa Bersama LPH UIN Jambi dan Komisi Fatwa MUI Provinsi Jambi
Jambi — Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi bekerja sama dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi. Mereka menggelar sidang fatwa halal terhadap sejumlah pelaku usaha restoran dan produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Kota Jambi dan Kecamatan Sungai Gelam.
Sidang yang berlangsung pada Senin (18/8) secara resmi ini merupakan bagian dari rangkaian proses sertifikasi halal. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam sidang tersebut, tim auditor halal dari LPH UIN Jambi menyampaikan hasil audit lapangan kepada Komisi Fatwa MUI Provinsi Jambi untuk ditetapkan kehalalannya berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Ketua LPH UIN Jambi, Mohd. Norma Sampoerno, M.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara lembaga akademik dan otoritas keagamaan. Ini untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar halal yang ditetapkan.
“Kami berkomitmen mendukung percepatan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Sidang ini membahas kelayakan dari sisi syariat terhadap proses produksi, bahan baku. Tidak ketinggalan juga sistem jaminan halal yang diterapkan oleh pelaku usaha,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Jambi, Dr. Drs. H. Mohammad Yusuf, M.Ed., menegaskan pentingnya peran MUI dalam memberikan kepastian hukum halal terhadap produk yang dikonsumsi masyarakat.
“Fatwa halal ini bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi konsumen Muslim. Tetapi juga mendorong peningkatan kualitas produk dan kepercayaan publik terhadap pelaku usaha,” ujarnya.
Adapun pelaku usaha yang mengikuti proses sidang fatwa ini berasal dari sektor kuliner dan industri AMDK wilayah Kota Jambi serta Sungai Gelam, Muaro Jambi. Mereka sebelumnya telah melalui proses pendampingan Proses Produk Halal (PPH). Kemudian dilanjutkan dengan audit halal, dan kini memasuki tahap akhir yaitu penetapan fatwa halal oleh MUI.(*)