Sekolah Rakyat: Ikhtiar Keadilan di Tengah Komersialisasi Pendidikan

Opini 4 menit baca 79 kali dilihat
Sekolah Rakyat: Ikhtiar Keadilan di Tengah Komersialisasi Pendidikan
Jamaluddin*

Di tengah  isu internasionalisasi, digitalisasi, dan tren menjamurkan sekolah-sekolah elite dengan biaya fantastis. Pendidikan di Indonesia seolah menjadi komoditas mewah yang hanya dapat diakses oleh segelintir masyarakat menengah ke atas. Lembaga pendidikan seolah telah menjadi ‘dunia usaha’ untuk keuntungan finansial (for profit-oriented). Paradoks ini semakin dalam menyimak data angka putus sekolah yang menunjukkan tren peningkatan.

Menyadari hal ini, Pemerintah meluncurkan kebijakan Sekolah Rakyat. Merupakan sebuah model transformasi pendidikan yang bertujuan memperluas akses pendidikan bermutu bagi masyarakat tidak mampu. Pertanyaan besarnya, mampukah kebijakan ini benar -benar menjadi antitesis terhadap komersialisasi pendidikan yang semakin masif. Ataukah kebijakan mulia ini akan berakhir seiring dengan perubahan paradigma negara dalam mengelola pendidikan (?)

Kebijakan Sekolah Rakyat yang digagas oleh Pemerintah RI di era Prabowo lahir dari realitas masih tingginya angka kelompok anak yang terpinggirkan dari sistem pendidikan formal. Kemiskinan struktural, tingginya angka putus sekolah, pekerja anak, keterbatasan akses di wilayah 3T, serta model sekolah yang kaku membuat sebagian anak tidak terlayani secara optimal. Dalam kondisi ini, pendidikan berpotensi menjadi mekanisme eksklusif, bukan inklusif.

Isu Sekolah Rakyat menjadi sangat strategis mengingat pendidikan adalah hak dasar warga negara Indonesia tanpa membedakan status ekonomi. Ketika jutaan anak tidak mendapatkan akses pendidikan dampaknya sangat rentan tidak hanya terhadap kualitas sumberdaya manusia, namun juga terhadap struktur sosial, dan mobilitas sosial antar generasi.

Kebijakan ini menegaskan bahwa pemerintah sejatinya hadir menawarkan alternatif lembaga pendidikan yang lebih inklusif, fleksibel, dan berpihak kepada kelompok rentan. Pihak yang terdampak langsung adalah anak-anak dari keluarga  tidak mampu, anak putus sekolah, dan komunitas marginal. Secara tidak langsung, guru, relawan pendidikan, pemerintah daerah, dan masyarakat luas juga ikut terdampak, karena keberhasilan Sekolah Rakyat akan menentukan arah keadilan dan keberlanjutan sistem pendidikan nasional.

Mengguna kacamata mata Human Capital yang dikembangkan oleh Gary Becker, kebijakan Sekolah Rakyat dapat dipahami sebagai investasi strategis pada kapasitas manusia. Yang mana bertujuan mengonversi potensi intelektual rakyat menjadi aset ekonomi produktif untuk memutus mata rantai kemiskinan struktural. Kebijakan ini secara fundamental seirama dengan prinsip keadilan sosial John Rawl. Ia menegaskan bahwa kebijakan publik harus memberikan manfaat maksimal bagi kelompok yang paling tidak beruntung.  Karena itu,  keberhasilan kebijakan ini menurut Willian Dunn bergantung pada kriteria keadilan (equity ). Dimana pemerintah wajib menjamin distribusi kualitas secara merata, bukan hanya akses fisik semata.  

Disisi lain, perlu diwaspadai potensi  sekolah yang hanya menjadi ruang pendisiplinan massal untuk mencetak ‘sekrup’ industri yang patuh. Seperti  peringatan Michel Foucault, “Education may be implicit as a form of policing,” di mana pengetahuan sering kali digunakan untuk menyeragamkan narasi demi stabilitas. Oleh karena itu, Sekolah Rakyat tidak boleh hanya menjadi instrumen peredam sosial berbaju aksesibilitas. Melainkan harus menjadi manifesto keadilan yang emansipatoris guna melahirkan individu merdeka yang kritis terhadap realitas bangsanya.”

Dibalik tujuan mulianya, kebijakan Sekolah Rakyat menyimpan sejumlah potensi risiko terjadinya ghettoisasi pendidikan, di mana Sekolah Rakyat terjebak menjadi sekolah ‘kasta kedua’. Secara politis, kebijakan ini juga rentan menjadi instrumen  untuk melakukan indoktrinasi dan menyeragamkan nalar untuk alasan stabilitas. Investasi modal manusia ini,  tanpa disadari juga berpotensi melahirkan tenaga kerja yang patuh dan teralienasi, alih-alih mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Karena itu, agar tujuan mulia kebijakan ini tetap konsisten di rel kebaikan, Sekolah Rakyat sebaiknya memperkuat keterlibatan masyarakat sipil guna membatasi dominasi relasi kuasa. Pemerintah sebaiknya juga menerapkan standarisasi  kualitas nasional bagi Sekolah Rakyat yang setara sekolah berstandar nasional dan internasional agar investasi modal manusia ini tidak terjebak dalam stigma ‘sekolah murah berkualitas rendah’.  Terakhir, penting juga integrasi pedagogi kritis dalam pembelajaran agak lulusan tidak sekadar menjadi tenaga kerja patuh, tapi menjadi warga bangsa yang kreatif – inovatif serta  mampu menyuarakan keadilan sosial yang emansipatoris.

Pada akhirnya, kebijakan  Sekolah Rakyat perlu mendapatkan dukungan masyarakat luas agar tetap konsisten menjadi lembaga pendidikan alternatif, penyeimbang di tengah arus komersialisasi pendidikan, penyemai nilai-nilai kebaikan universal,  menjadi ruang dimana keadilan sosial dan nalar kritis bertemu, sehingga benar-benar menjadi investasi yang memiliki nilai balikan keadilan (equity) sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 Wassalam

*Penulis adalah Dosen UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Syafitri Handayani

Lihat semua artikel →

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

© 2026 Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. All Rights Reserved. UTIPD 2026.