Guru Profesional: Lebih dari Sekadar Sertifikat

Opini 5 menit baca 120 kali dilihat
Guru Profesional: Lebih dari Sekadar Sertifikat
Jamaluddin*

Perkembangan teknologi, perubahan karakter peserta didik, serta tuntutan kompetensi abad ke-21 menempatkan guru pada situasi yang semakin kompleks. Indonesia saat ini memiliki sekitar 3,3 juta guru, namun masih menghadapi kekurangan lebih dari 1,3 juta tenaga pendidik akibat gelombang pensiun dan terbatasnya rekrutmen baru, terutama di wilayah terpencil dan tertinggal. Ketimpangan kualitas, distribusi, dan kesejahteraan guru masih menjadi persoalan serius yang berdampak langsung pada mutu layanan pendidikan.

Di saat yang sama, tuntutan penguasaan teknologi pembelajaran, diferensiasi pembelajaran, serta penguatan karakter peserta didik semakin menguat. Kondisi ini membuat profesionalisme guru kerap dipersempit maknanya sebatas kepemilikan sertifikat dan pemenuhan standar administratif, mengabaikan aspek hakikat keguruan.

Dalam upaya meningkatkan profesionalisme guru, pemerintah melalui Kementerian terkait telah meluncurkan berbagai kebijakan strategis, seperti sertifikasi guru, Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta program pengembangan keprofesian berkelanjutan berbasis pelatihan digital dan penguatan literasi, numerasi, serta pendidikan karakter sebagai fondasi pembelajaran. Secara normatif, kebijakan ini menunjukkan komitmen negara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan peran guru.

Meskipun sejumlah hasil penelitian menemukan bahwa PPG efektif meningkatkan kompetensi pedagogik, profesionalisme, dan motivasi guru, termasuk penguasaan teknologi pembelajaran. Namun, efektivitasnya dipengaruhi oleh kualitas pelaksanaan, kesiapan institusi, akses yang tidak merata, dan minimnya pendampingan berkelanjutan, sehingga dampak nyata pada praktik kelas dan hasil belajar peserta didik masih terbatas.

Dari sudut pandang kebijakan publik, persoalan ini bukanlah hal baru. Pressman dan Wildavsky mengingatkan bahwa kebijakan sering kali gagal bukan karena perumusannya keliru, melainkan karena lemahnya pelaksanaan di lapangan, kompleksitas aktor yang terlibat, serta kurangnya konsistensi dalam implementasi. Sementara itu, William N. Dunn  menegaskan bahwa kebijakan publik harus dinilai dari efektivitas, efisiensi, dan dampaknya bagi kelompok sasaran. Dalam konteks guru, ketika sertifikasi dan PPG belum berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pembelajaran dan hasil belajar peserta didik, maka kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara kritis dan disempurnakan. Kebijakan tidak cukup berhenti pada pemenuhan indikator administratif, tetapi harus menjamin terjadinya perubahan nyata dalam kompetensi, sikap, dan praktik profesional guru.

Lebih jauh, persoalan guru di Indonesia bukan hanya soal kebijakan, distribusi, atau kesejahteraan, tetapi juga cara pandang guru itu sendiri dalam memaknai profesinya. Tidak sedikit guru yang masih memahami perannya sebatas rutinitas mengajar, pemenuhan jam kerja, dan kewajiban administratif, bukan sebagai panggilan jiwa dan tanggung jawab moral. Padahal, profesionalisme sejati menuntut kesadaran reflektif, kemauan belajar sepanjang hayat, serta komitmen untuk membentuk karakter dan kepribadian peserta didik secara utuh. Guru profesional bukan hanya menguasai materi dan metode, tetapi juga menjadi teladan (uswah hasanah).  Pada titik inilah, dikursus profesionalisme guru tidak cukup dibahas dari sisi kebijakan dan teknokrasi semata, tetapi perlu ditopang oleh landasan nilai dan makna yang lebih mendalam.

Sebagai jembatan menuju dimensi nilai tersebut, perspektif Islam menawarkan kerangka etis dan spiritual yang relevan untuk memperkaya pemahaman tentang profesi guru. Dalam Islam, guru memiliki kedudukan yang sangat mulia. Guru dipandang sebagai pewaris tugas kenabian (waratsat al-anbiya’), bukan sekadar pekerja teknis dalam sistem pendidikan. Ia berperan mentransmisikan ilmu, nilai, dan hikmah, serta membimbing peserta didik menemukan  fitrahnya agar berkembang secara seimbang antara akal, hati, dan perilaku. Ilmu yang diajarkan tidak bebas nilai, melainkan diarahkan pada kebenaran dan kemaslahatan. Oleh karena itu, mengajar dipandang sebagai amal ibadah dan bentuk pengabdian yang bernilai spiritual tinggi.

Menarik untuk mengutip pesan KH. Maimun Zubair, “Jadi guru itu tidak usah punya niat bikin pintar orang. Nanti kamu hanya marah-marah ketika melihat muridmu tidak pintar. Ikhlasnya jadi hilang. Yang Penting niat menyampaikan ilmu dan mendidik yang baik. Masalah muridmu kelak jadi pintar atau tidak, serahkan kepada Allah. Didoakan saja terus menerus agar muridnya mendapat hidayah.”. Pesan ini menegaskan bahwa profesionalisme guru berakar pada keikhlasan dan kesadaran akan keterbatasan manusia. Keberhasilan pendidikan tidak semata diukur dari capaian kognitif, tetapi dari proses mendidik yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan ketulusan.

Pada akhirnya kebijakan peningkatan profesionalisme di Indonesia sebaiknya dirancang secara menyeluruh dan berimbang. Kebijakan pemerintah seperti PPG, sertifikasi, dan pengembangan profesi berkelanjutan perlu diperkuat agar lebih kontekstual, konsisten, dan berdampak nyata pada praktik pembelajaran di kelas.

Selain itu dan yang lebih penting adalah penguatan di hulu, khususnya pada lembaga-lembaga pencetak guru, termasuk lembaga pelatihan,  perlu transformasi kurikulum dari pedagogik oriented ke penguatan kesadaran spiritual guru, bahwa mengajar adalah bentuk ibadah dan tanggung jawab sosial. Tanpa reorientasi ini, maka pekerjaan menghasilkan guru profesional akan selalu mengalami jalan buntu, karena berhadapan dengan cara  pandang (mindset) dalam melihat profesi.

Dalam konteks ini, kesadaran profetik guru menjadi relevan. Kesadaran profetik berarti guru melihat profesinya sebagai amanah moral dan spiritual, bukan sekadar pekerjaan teknis. Mengajar dipahami sebagai amal ibadah yang menanamkan ilmu, akhlak, dan nilai kebaikan. Guru bertindak dengan kesabaran, keteladanan, dan ikhlas, menyadari bahwa keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari capaian kognitif, tetapi dari proses mendidik yang penuh tanggung jawab. Kesadaran ini selaras dengan kurikulum cinta, yang menempatkan pendidikan sebagai praktik kasih sayang dan pemanusiaan peserta didik secara utuh.

Dengan integrasi pendekatan teknis dan nilai, solusi peningkatan profesionalisme guru menjadi jelas. Di satu sisi, kebijakan pemerintah harus lebih kontekstual, konsisten, dan berdampak nyata melalui pelatihan, pendampingan, dan komunitas belajar guru. Di sisi lain, guru perlu menumbuhkan kesadaran reflektif, keikhlasan, dan keteladanan. Lembaga pencetak guru harus menyiapkan lulusan yang tidak hanya kompeten secara pedagogik, tetapi juga matang secara etika dan spiritual.

Hanya melalui relasi yang kuat antara afirmasi kebijakan pemerintah dan pemangku kepentingan yang berpihak pada guru, serta perubahan cara pandang guru terhadap profesinya, peningkatan profesionalisme akan terwujud secara utuh, menghasilkan guru yang kompeten secara pedagogik, teguh secara etika, dan berdampak nyata pada kualitas pendidikan serta karakter peserta didik.

Wallahu A’lam

*Penulis adalah dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Syafitri Handayani

Lihat semua artikel →

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

© 2026 Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. All Rights Reserved. UTIPD 2026.