Bupati Tanjab Barat Ajak UIN Jambi Bersinergi Wujudkan Keadilan Ekologis
MUARO JAMBI — Upaya mewujudkan pembangunan lingkungan yang berkeadilan dan berkelanjutan membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat. Hal tersebut menjadi fokus utama dalam Kuliah tamu yang digelar Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Senin (8/12/2025).
Acara tersebut menghadirkan Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., sebagai pembicara utama. Dan Dr. Irmawati Sagalaa, Korpus Lingkungan Hidup dan SDGs UIN STS Jambi menjadi moderator. Dengan tema “Merajut Keadilan Ekologis: Sinergi Kebijakan Pemerintah Daerah dan Partisipasi Publik dalam Mewujudkan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berkelanjutan.”
Tantangan Lingkungan di Tanjab Barat

Dalam pemaparannya, Anwar Sadat menjelaskan bahwa Tanjab Barat memiliki luas wilayah sekitar 5.004 km², dengan 49,04 persen merupakan kawasan hutan. Ia menyebut daerahnya menghadapi tiga isu lingkungan krusial, yaitu penurunan kualitas hutan, pencemaran lingkungan, dan dampak perubahan iklim.
Dua persoalan spesifik yang membutuhkan penanganan serius, menurutnya, adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pengelolaan sampah.
Karhutla menjadi ancaman besar karena sebagian wilayah merupakan lahan gambut. Penanganannya dilakukan melalui pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA), pembangunan kanal sekat, serta koordinasi lintas instansi dan perusahaan.
Sementara itu, persoalan sampah muncul karena volume sampah harian mencapai sekitar 4,1 ton, sementara pemerintah dilarang menggunakan metode open dumping. Solusi yang ditempuh antara lain penambahan armada pengangkutan, peningkatan insentif petugas, dan pembentukan satgas sampah.
Peran Pemerintah dan Publik
Anwar Sadat menjelaskan bahwa peran pemerintah daerah mencakup fungsi hulu dan hilir. Pada bagian hulu, pemerintah menjalankan pencegahan melalui penyusunan rencana tata ruang (RTRW dan RDTR), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta penyusunan regulasi termasuk Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun pada bagian hilir, pemerintah fokus pada pengawasan dan penegakan hukum.
Ia menegaskan, konsep keadilan ekologis hanya dapat terwujud jika membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik. Partisipasi tersebut, kata dia, membawa sejumlah manfaat, seperti meningkatkan akuntabilitas kebijakan, mencegah kerusakan lingkungan sejak dini, dan menciptakan peluang ekonomi melalui ekonomi kreatif dan carbon trading.
Selain itu, partisipasi publik juga memastikan terpenuhinya prinsip keadilan distributif dan prosedural.
Model sinergi antara pemerintah dan masyarakat diwujudkan melalui integrasi kebijakan yang melibatkan opini publik, transparansi informasi lingkungan, serta pembentukan forum multipihak bersama masyarakat dan sektor swasta.
Tantangan dan Solusi
Ia juga mengakui implementasi sinergi tersebut menghadapi beberapa kendala seperti keterbatasan anggaran, minimnya kewenangan daerah, rendahnya kesadaran publik, dan potensi konflik kepentingan.
Sebagai solusi, ia mendorong optimalisasi dana CSR, inovasi pendanaan program lingkungan, peningkatan edukasi publik, penyelesaian konflik melalui mediasi yang adil, serta pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah dalam perizinan dan pengawasan lingkungan.
Pada akhir pemaparan, Anwar Sadat menyampaikan ajakan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk bertindak nyata. “Bumi ini warisan untuk generasi mendatang. Mari kita jaga bersama dengan arif dan adil,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah harus berani menegakkan aturan dan membuka ruang partisipasi bermakna, sementara masyarakat dipanggil untuk aktif mengawasi serta terlibat dalam gerakan pelestarian lingkungan.